• Berita
  • Galeri
  • Profil
    • SEJARAH DAPEN RNI
    • VISI & MISI DAPEN RNI
    • STRUKTUR ORGANISASI DAPEN RNI
    • DEWAN PENGAWAN DAPEN RNI
  • Laporan Tahunan
  • Regulasi
    • PERSYARATAN ANGGOTA
    • CARA PENDAFTARAN
    • KLAIM DANA PENSIUN
  • Simulasi
  • Hubungi Kami

27 Jan

OJK BERI STIMULUS PENGELOLA DANA PENSIUN DI TENGAH CORONA

27-01-2019 06:04 BERITA DAN ARTIKEL

Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai dengan kelompok usia peserta (life cycle fund) oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti paling lama satu tahun. Ketentuan ini merupakan stimulus bagi pengelola dana pensiun di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK bernomor S-10/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Dana Pensiun. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasn Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan kebijakan mulai berlaku pada hari ini, Senin (30/3).

“Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang dua sampai lima tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaanya paling lama satu tahun,” ungkap Riswinandi dalam surat edaran tersebut…https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200330201653-78-488452/ojk-beri-stimulus-pengelola-dana-pensiun-di-tengah-corona

"Penerapan kebijakan dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," tuturnya.

Selain itu, Riswinandi juga menyatakan bahwa OJK akan memberi relaksasi pada perhitungan pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti. Ini berlaku bagi aset berupa obligasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek serta surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah.

"Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi akturaria sebelumnya," terangnya.

Selain itu, OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan dana pensiun kepada OJK sebagaimana yang telah diberitahukan melalui Surat Edaran OJK bernomor S-7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020 lalu. Kemudian, OJK juga memutuskan untuk melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan dana pensiun melalui video conference.

OJK juga menyatakan bahwa otoritas dapat meminta perusahaan dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dari saat ini guna memaksimalkan pelaksanaan pengawasan.

Lebih lanjut, wasit industri jasa keuangan ini juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana diatur perundang-undangan.

Previous News
Next News


BELAJAR DARI KASUS JIWASRAYA, OJK SIAPKAN DENDA HINGGA 300 PERSEN

24-01-2019 21:14
BERITA DAN ARTIKEL

ERICK THOHIR BAKAL GABUNGKAN DANA PENSIUN BUMN

29-01-2020 07:25
BERITA DAN ARTIKEL

PROFIL DAPENRNI

  • VISI & MISI DAPENRNI
  • STRUKTUR ORGANISASI DAPENRNI
  • DEWAN PENGAWAS DAPENRNI
  • SEJARAH DAPENRNI

REGULASI DAN PERATURAN

  • PERSYARATAN ANGGOTA
  • CARA PENDAFTARAN
  • KLAIM DANA PENSIUN

Contact Us

DAPENRNI - Dana Pensiun PT Rajawali Nusantara Indonesia

  • Jl. Denpasar Raya D. III Kuningan, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12950

  • Phone: +62-21-123, Fax: +62-21-123, Email: sekretariat@dapenrni.or.id

© Copyright 2020 | Powered by dapenrni.or.id